Ternyata Pelat Nomor Palsu Bisa Terlacak ETLE, Begini Cara Kerjanya

GridOto.com - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat palsu makin marak belakangan ini.
Biasanya, penggunaan pelat nomor palsu dipakai untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.
Padahal, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dijerat sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Menyikapi hal ini, kepolisian terus melakukan upaya untuk menindak pelaku pengguna pelat palsu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Bisa face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Jum'at (30/5/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani meminta seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.
Alasannya, tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.
"Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian bahwa STNK-nya, BPKB-nya. Kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” kata Ojo.
Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Hal itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).