Minggu Depan Pengintai Angka Pelat Nomor di Jakarta Cuma Kerja 3 Hari, Ini Sebabnya

- Minggu depan, pengintai angka belakang pelat nomor kendaraan di Jakarta cuma kerja 3 hari.
Selebihnya diliburkan karena ada agenda rutin besar.
Yup, sistem ganjil genap di Jakarta hanya akan berlaku mulai Rabu, 14 Mei 2025 sampai Jumat, 16 Mei 2025.
Sebab pada Senin, 12 Mei 2025 diperingati sebagai Hari Waisak, dan Selasa, 13 Mei berikutnya merupakan cuti bersama.
Kebijakan ini juga telah diinformasikan melalui akun resmi Instagram Dishub Jakarta, (7/5/25).
"Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional," tulis akun tersebut.
Seperti diketahui, ganjil genap akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Berikut ini daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.