Mobil Pakai Pelat Nomor Warna Hijau? Ini Penjelasan dan Aturannya

pelat nomor, pelat nomor hijau, Pelat Nomor Hijau Batam, Mobil Pakai Pelat Nomor Warna Hijau? Ini Penjelasan dan Aturannya

– Selain pelat nomor warna putih untuk kendaraan pribadi dan kuning untuk angkutan umum, ada jenis pelat nomor lain yang mungkin jarang diketahui, yaitu pelat nomor warna hijau.

Hal ini turut dibahas oleh akun Instagram, nathanhandryanlim, yang memperlihatkan sejumlah mobil dengan pelat nomor warna hijau di Batam.

"Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan plat warna hijau hanya diberikan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN dan/atau PPnBM," tulis keterangan video dikutip, Sabtu (29/3/2025).

Lantas, apa itu pelat nomor warna hijau?

Pelat hijau adalah plat nomor kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone). Pelat ini menandakan bahwa kendaraan tersebut mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Pelat nomor hijau hanya berlaku di wilayah perdagangan bebas, yang saat ini terdapat di Batam, Bintan, Karimun dan Pelabuhan Sabang.

Berbeda dengan kendaraan lain yang menggunakan pelat nomor putih, kendaraan dengan pelat hijau tidak boleh dipindahkan atau digunakan di luar kawasan perdagangan bebas di Indonesia.

pelat nomor, pelat nomor hijau, Pelat Nomor Hijau Batam, Mobil Pakai Pelat Nomor Warna Hijau? Ini Penjelasan dan Aturannya

Warna pelat nomor kendaraan

Dilansir dari Astra Otoshop, pelat nomor hijau hanya beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas karena kendaraan tersebut dengan kata lain dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Menariknya, untuk kendaraan listrik, pelat nomor hijau memiliki dasar warna hijau dengan tulisan hitam dan lis warna biru.

Penggunaan pelat hijau secara ilegal atau dengan nomor kendaraan palsu akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksi atas modifikasi pelat nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna, atau tulisan.