Sering Lihat Tapi Enggak Tahu, Ini Arti Papan Penunjuk Warna Hijau dan Biru

Kalau kamu sering lewat jalan tol, pasti sering lihat rambu penunjuk arah berwarna hijau dan biru, kan? Nah, ternyata kedua warna itu punya arti yang beda, lho!
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, warna rambu di jalan tol enggak asal pilih. Yuk, kita bedah bareng!
Rambu Biru: Wajib Ikuti Arah
Rambu berlatar biru dengan tulisan dan simbol putih termasuk dalam kategori palang perintah.
Artinya, kalau kamu mau ke suatu tempat yang tertulis di palang itu, kamu harus lewat jalur yang ditunjukkan oleh arah panah.
Contohnya, kalau ada rambu biru bertuliskan “Surabaya” di lajur paling kanan, berarti kamu yang mau ke Surabaya harus ambil jalur kanan, enggak bisa sembarangan.
Rambu biru ini juga bisa menunjukkan lokasi fasilitas umum, fasilitas sosial, batas jalan tol, sampai aturan lalu lintas di titik tertentu.
Rambu Hijau: Petunjuk Arah
Kalau yang latarnya hijau, itu namanya papan petunjuk yang fungsinya buat ngasih info arah sebelum kamu sampai di lokasi tujuan.