Rombongan Mobil Diesel Parkir Berlapis di Tol Cisumdawu, Ini Sanksi Hukumnya

Fenomena mobil diesel yang berhenti berlapis di bahu jalan Tol Cisumdawu arah Sumedang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat deretan mobil berhenti bukan karena darurat, melainkan diduga menunggu waktu pelarangan melintas selesai.
Praktik seperti ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, karena bahu jalan tol sejatinya bukan tempat untuk berhenti sembarangan.
Royke Lumowa, pengamat transportasi sekaligus mantan Kakorlantas Polri, menilai tindakan tersebut sangat berbahaya dan jelas melanggar aturan.
“Bahu jalan itu hanya untuk darurat, bukan untuk menunggu waktu lewat. Ini membahayakan karena pengguna jalan lain tidak siap mengantisipasi kendaraan yang tiba-tiba berhenti di jalur darurat,” ujar Royke.
Mobil diesel parkir berlapis di bahu Jalan Tol Cisumdawu viral. Tindakan ini melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
Lebih lanjut, posisi kendaraan yang parkir di bahu jalan tol sangat berisiko menyebabkan kecelakaan beruntun, terutama saat kendaraan lain melaju dengan kecepatan tinggi.
Aturan dan Sanksi
Secara hukum, larangan berhenti di bahu jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengguna jalan tol dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
Larangan ini diperkuat kembali dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2), bahwa bahu jalan hanya digunakan dalam kondisi darurat seperti kendaraan mogok, ban kempis, atau keadaan medis mendesak.
Pelanggarnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (1). Dalam pasal ini disebutkan bahwa pengemudi yang berhenti tidak pada tempatnya dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.