Denda Rp 50 Juta Ancam Pemilik Mobil Diesel, Truk Sampai Bus di Jakarta, Ini Problemnya

mobil diesel, uji emisi, denda uji emisi, Razia uji emisi, Polusi kendaraan, Denda Rp 50 Juta Ancam Pemilik Mobil Diesel, Truk Sampai Bus di Jakarta, Ini Problemnya

- Pemilik kendaraan seperti mobil diesel, truk sampai bus di Jakarta bisa terancam denda Rp 50 juta.

Denda selangit itu dijatuhkan tergantung dari knalpot masing-masing.

Yup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Kepala Penyelidik PNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menyampaikan, kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau ancaman kurungan penjara hingga enam bulan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Sanksi terberat Rp 50 juta. Tidak ada sanksi terendah. Tapi dari pengalaman sebelumnya, rata-rata pelanggar membayar Rp 3 juta," ujar Tamo usai menggelar razia uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, (15/4/25) melansir Kompas.com.

Tamo menyampaikan, kendaraan yang terjaring razia uji emisi akan langsung diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2025 mendatang.

"Bila tidak lolos, akan langsung kami ajukan ke sidang UCC (Unit Cost Court)," kata kepada wartawan di lokasi.

 Adapun operasi razia uji emisi di Ciracas menyasar kendaraan berbahan bakar solar yang menjadi penyumbang utama pencemaran udara di Jakarta.