Viral, Video Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan ke Mobil Damkar

rombongan Presiden, Presiden Prabowo, kendaraan prioritas, mobil presiden, rombongan presiden, presiden republik indonesia, iring-iringan presiden, Viral, Video Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan ke Mobil Damkar

Beredar di media sosial video yang memperlihatkan rombongan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo yang memberi jalan mobil pemadam kebakaran (damkar) saat sedang melintas di salah satu ruas jalan tol.

Peristiwa tersebut dibagikan oleh akun Instagram @rands_zambank_official, yang kemudian dibagikan oleh sejumlah akun media sosial. Salah satunya adalah akun @faktabgdnews, Minggu (15/6/2025).

Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil MPV mewah dengan pelat RI 1 yang langsung menepi ketika mendengar suara sirene dari mobil damkar.

Sejumlah petugas patroli dan pengawalan (patwal) atau yang juga dikenal dengan istilah voorijder memberikan gestur dengan mengayunkan tangan. Ini dimaksudkan untuk memberi jalan kepada damkar yang hendak melintas.

“Respect memberikan contoh dan siaga kepada masyarakat yang sedang urgent! Reaksi Paspampres ketika damkar mendahului rombongan RI 1,” tulis unggahan tersebut.

Kejadian itu pun mengundang berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memberi pujian kepada Presiden Prabowo yang memberi jalan kepada mobil damkar, mengingat belakangan ini banyak kasus pengguna jalan yang tidak mau memberi jalan kepada kendaraan prioritas.

“Semoga masyarakat yg pny mobil bisa mencontoh RI 1 dan pasukan pengawalnya memberikan jalan utk DAMKAR/AMBULANCE. SALUT & RESPECT bngt dg bpk @presidenrepublikindonesia beserta tim pengawalnya,” tulis komentar hamzahnurbaiti.

“Asli keren....banget...smoga pejabat yg Laen yg berplat dinas lebih bijak juga di jalan tol,” tulis komentar warganet lainnya.

Aturan.

Apabila menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Pemadam kebakaran menempati urutan pertama.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya pemadam kebakaran didahulukan sebelum ambulans atau Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.