Polisi Luncurkan Pelat Nomor Baru Lagi, Khusus Untuk Pejabat di Lembaga Ini

- Polisi meluncurkan pelat nomor baru lagi yang khusus untuk pejabat tertentu.
Kebijakan ini berlaku setelah Kepala Kepolisian RI, melalui Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang tertanggal 12 Juni 2025.
Penerbitan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Mahkamah Agung (AG) kepada Polri, yang dibahas dalam sejumlah pertemuan sejak Februari hingga April 2025.
Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim menyetujui permohonan tersebut tanpa menunggu revisi regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.
STNK dan TNKB khusus ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di Mahkamah Agung (MA) maupun badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa atau kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu.
Adapun pengguna pelat khusus ini meliputi pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
Kemudian pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.
Ketua MA, Prof Sunarto, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif.