Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang bertandakan “MA”. Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Imbas kebijakan itu, kini mobil dinas orang nomor satu di MA tidak lagi menggunakan pelat nomor RI 8. Ketua MA Sunarto mulai hari ini akan menggunakan pelat nomor MA 1.
Dalam seremoni yang berlangsung di Gedung MA, Selasa (19/8), Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Dedy Suhartono memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA kepada Sekretaris MA Sugiyanto.
MA juga menayangkan video yang menampilkan penggantian pelat nomor dari “RI 8” menjadi “MA 1”. Dilansir Antara dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan penggantian pelat nomor MA tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.
MA dan jajaran kepolisian telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus sejak Februari hingga April 2025. Pelat nomor khusus MA itu disebut bertujuan mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal.
Kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus ini meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan. (*)