Polda Metro Akan Tindak Kendaraan dengan Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, pihaknya akan menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan dalam waktu dekat.
Hal ini sebagai buntut dari masih banyaknya pengguna yang abai terhadap aturan terkait, yang pada akhirnya kerap membuat penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tidak optimal.
"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan, tidak pada tempatnya, ditutupi dengan lakban, ditutupi dengan barang-barang yang membuat pelat tak terbaca, dicoret-coret, ditutupi mika, dan lainnya," kata dia, Kamis (8/5/2025).
Adapun payung hukum atas penertiban ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68, yang menyatakan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Pengendara mobil yang ditegur polisi karena menggunakan pelat nomor bodong di Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tak menggunakan plat nomor di bagian belakang, terutama menggunakan pelat nomor tidak standar terbitan dari Polri, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya baik di bagian depan maupun belakang," kata Ojo.