Diperiksa Polda Metro Jaya, Ajudan Jokowi Didampingi 2 Pengacara

Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah terkait laporan tuduhan ijazah palsu. Pemeriksaan dilakukan Kamis (3/7) kemarin
"Benar, ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/7).
Menurut Ade, saat menjalani pemeriksaan Kompol Syarif datang ke Polda Metro Jaya didampingi dua kuasa hukum Jokowi yaitu Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu.
Ade menambahkan kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. Ke-49 saksi itu adalah saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari terlapor.
"Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini dan para terduga terlapor," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Total ada 24 akun media sosial yang diserahkan Jokowi sebagai bukti laporan kepada penyidik. (*)