Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo Cs ke Polda Metro, Ini Alasannya

Merasa namanya dicoreng habis-habisan, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo akhirnya pasang kuda-kuda.
Ia melaporkan pakar telematika Roy Suryo beserta sejumlah rekannya ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pembuat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu resmi teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025. Selain Roy Suryo, terlapor lainnya adalah Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
"Iya saya buat laporan pidana (ke Roy Suryo cs)," kata Paiman, Kamis, 14 Agustus 2025.

Paiman Raharjo dilantik jadi Wakil Menteri Desa PDTT
Dalam laporannya, Paiman melaporkan para terlapor dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menyebut tuduhan ijazah palsu sebagai fitnah keji yang merusak reputasi dan martabatnya.
"Gugatan pidana kami laporkan ke Polda Metro Jaya dgn dakwaan penyebaran berita bohong, fitnah/ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Untuk diketahui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta beberapa tokoh lain didugat mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH). Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan didaftarkan sejak Selasa, 15 Juli 2025 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Namun hingga kini, petitum atau isi tuntutan belum tercantum dalam laman resmi SIPP. "Petitum belum dapat ditampilkan,” tulis sistem informasi perkara tersebut, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.
Bukan cuma Roy Suryo, ada enam nama lain yang turut digugat. Mereka adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.