Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp 1,5 Miliar

Farhat Abbas, Roy Suryo, ijazah Jokowi, ijazah palsu Jokowi, Ijazah Jokowi, ijazah jokowi, ijazah Jokowi asli, tuduhan ijazah palsu Jokowi, Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp 1,5 Miliar, Rincian Gugatan Farhas Abbas ke Roy Suryo, Alasan Gugatan Farhat Abbas: Tuduhan Otak Pemalsuan Ijazah Jokwoi, Polisi: Ijazah Jokowi Asli, Tuntutan Tambahan: Pemulihan Nama Baik Jokowi, Para Pihak yang Digugat Farhat Abbas

— Pengacara Farhat Abbas resmi menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak lain terkait kisruh ijazah Presiden ke-2 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) dengan nilai ganti rugi total Rp 1,5 miliar.

Farhat menggugat atas nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

Rincian Gugatan Farhas Abbas ke Roy Suryo

Dalam dokumen permohonan yang diajukan, Farhat menjelaskan tuntutannya terhadap Roy Suryo cs.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat, Rabu (16/7/2025).

Tak hanya itu, Farhat juga meminta ganti rugi immateriil atas kisruh ijazah Jokowi yang ditimbulkan.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjutnya.

Alasan Gugatan Farhat Abbas: Tuduhan Otak Pemalsuan Ijazah Jokwoi

Farhat menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat tudingan serius yang disebarkan di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan sepanjang Mei hingga Juli 2025.

Menurutnya, Paiman dituduh sebagai aktor intelektual di balik penerbitan ijazah palsu Jokowi.

“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” ungkap Farhat.

Polisi: Ijazah Jokowi Asli

Farhat juga mengacu pada hasil penyelidikan Mabes Polri yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Polisi menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) asli dan sah.

Tuntutan Tambahan: Pemulihan Nama Baik Jokowi

Dalam permohonannya, Farhat meminta majelis hakim menyatakan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga memohon agar penghentian penyelidikan oleh polisi dinyatakan sah.

“Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat.

Para Pihak yang Digugat Farhat Abbas

Berikut daftar para tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini:

  • Tergugat I: Eggi Sudjana
  • Tergugat II: Roy Suryo
  • Tergugat III: dokter Tifauzia Tyassuma
  • Tergugat IV: Kurnia Tri Royani
  • Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor
  • Tergugat VII: Hermanto

Sedangkan turut tergugat:

  • Turut Tergugat I: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Turut Tergugat II: Joko Widodo
  • Turut Tergugat III: Universitas Gadjah Mada (UGM)

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 29 Juli 2025 mendatang di PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang diajukan Farhat Abbas menjadi salah satu babak terbaru dalam polemik panjang soal ijazah Presiden Jokowi.

Dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,5 miliar dan tuntutan pemulihan nama baik Jokowi, kasus ini diperkirakan akan menyedot perhatian publik dan media hingga persidangan bergulir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .