Dirlantas Polda Metro Luruskan Isu Tilang ETLE untuk Pejalan Kaki

Polda Metro Jaya, pejalan kaki, tilang elektronik, ETLE, Pejalan kaki, Tilang Elektronik, Dirlantas Polda Metro Luruskan Isu Tilang ETLE untuk Pejalan Kaki

Polda Metro Jaya menepis anggapan bahwa pejalan kaki bisa dikenai sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, meluruskan kabar tersebut dan menegaskan bahwa sistem ETLE hanya berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

“Dalam konteks undang-undang, pejalan kaki memang termasuk pengguna jalan. Namun, bukan berarti mereka bisa dikenai tilang melalui ETLE,” kata Komarudin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Komarudin menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki karena sistem ini bekerja dengan mengenali pelat nomor kendaraan (TNKB) dan dibantu teknologi pengenalan wajah (face recognition).

“ETLE hanya bisa mendeteksi kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Bukan orang yang berjalan kaki atau mendorong gerobak,” ujarnya.

“Pejalan kaki memang terlihat di kamera, tapi tidak bisa diproses tilang secara elektronik karena tidak ada identifikasi kendaraan,” tegasnya.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wiyono. Ia menekankan bahwa sistem ETLE hanya difokuskan pada kendaraan bermotor.

“ETLE itu hanya ditujukan untuk kendaraan bermotor. Karena objeknya berada di jalan, sistem bisa menangkap semua aktivitas. Namun, yang menjadi fokus penindakan tetap pengendara kendaraan bermotor,” kata Wiyono mengonfirmasi kepada Kompas.com.