Gawat, Kini Tilang Elektronik Bisa Menindak Pejalan Kaki di Jakarta

tilang elektronik, pejalan kaki ditilang, Pejalan Kaki Kena Tilang, Tilang Pejalan Kaki, ETLE Pejalan Kaki, Gawat, Kini Tilang Elektronik Bisa Menindak Pejalan Kaki di Jakarta

- Kini tugas tilang elektronik di Jakarta diperluas.

Informasi gawat ini khususnya bagi para pejalan kaki.

Yup, karena tilang elektronik kini bisa menindak pejalan kaki.

Jika sebelumnya hanya berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor, mulai sekarang pelanggaran lalu lintas oleh pejalan kaki juga bisa direkam dan dikenai sanksi melalui sistem ETLE.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, (24/5/25) melansir Kompas.com.

Ia menegaskan semua elemen pengguna jalan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan yang berlaku.

"Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin, dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier.

Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah menyeberang sembarangan, atau tidak melalui fasilitas penyeberangan yang telah disediakan seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.
Komarudin menjelaskan perilaku tersebut termasuk pelanggaran hukum, bukan sekadar tindakan tidak tertib.

Aturan mengenai tata cara penggunaan jalan bagi pejalan kaki sudah diatur secara jelas dalam peraturan lalu lintas.