Tidak Bayar Denda Tilang ETLE, STNK Bisa Diblokir

— Seiring semakin luasnya penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di berbagai wilayah Indonesia, mungkin ada sebagian pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran.
Mengacu pada informasi resmi dari situs etle.polri.go.id, sistem ETLE tidak hanya mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis lewat kamera, tapi juga terintegrasi langsung dengan data registrasi kendaraan.
Sanksi tersebut berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artinya, kendaraan yang terlibat pelanggaran tidak bisa melakukan proses pengesahan atau pembayaran pajak tahunan.
Berbeda dengan tilang konvensional yang melibatkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sistem ETLE menekankan disiplin mandiri. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam data kepemilikan kendaraan.
Meski tidak ada penambahan denda atau sanksi pidana, pemblokiran ini sudah cukup menjadi efek jera bagi pelanggar yang mengabaikan. Apalagi, proses membuka blokir juga mengharuskan pelanggar menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu.