Kenali 5 Penyebab STNK Bisa Diblokir

STNK, STNK terblokir, STNK diblokir, STNK Diblokir, penyebab stnk diblokir, stnk terblokir, apa penyebab stnk diblokir, Kenali 5 Penyebab STNK Bisa Diblokir

Maka dari itu, sebelum mengurus STNK yang terblokir, pemilik kendaraan perlu memahami terlebih dahulu penyebab STNK bisa diblokir sebagaimana diatur dalam peraturan berikut.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Samsat Digital, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK terblokir karena beberapa hal berikut:

  1. Permintaan pemilik kendaraan sebelumnya karena sepeda motor atau mobil dijual belikan
  2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
  3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
  4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
  5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri
  • Surat permohonan buka blokir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • STNK asli dan Fotokopi
  • Kuitansi beli kendaraan, jika membeli kendaraan bekas
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Melunasi tagihan pinjaman atau kredit, jika pemblokiran diajukan oleh kreditur
  • Melunasi tagihan e-tilang, jika STNK diblokir karena telat membayar tilang
  • Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, maka pemiliknya perlu bayar denda tilang maka surat buka blokir otomatis dikeluarkan