STNK Diblokir Padahal Salah Sasaran Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

- Pengendara kendaraan bermotor bisa kejepret tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement apabila melanggar aturan lalu lintas.
Nantinya jika pelanggar tidak segera mengkonfirmasi pelanggaran dan bayar denda nantinya STNK akan diblokir.
Namun, ETLE bisa juga bisa salah sasaran yang disebabkan oleh beberapa faktor.
Seperti contohnya kesalahan petugas menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar berupa pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan sebagainya.
Lalu bagaimana kalau kena salah sasaran ETLE dan STNK terlanjur diblokir?
Apabila pengendara menjadi korban salah sasaran tilang ETLE, pihak yang bersangkutan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi pelanggaran untuk mengatasi masalah tersebut.
Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucapnya disitat Kompas.com, belum lama ini.