Cara Ubah Sertipikat Tanah Jadi Elektronik dan Online

sertipikat tanah, sertipikat tanah elektronik, cara ubah sertipikat elektronik, Cara Ubah Sertipikat Tanah Jadi Elektronik dan Online

Dalam upaya mendukung percepatan transformasi digital di sektor pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menyediakan layanan konversi sertipikat tanah konvensional menjadi sertipikat elektronik. 

Melalui proses yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan sertipikat secara online. Selengkapnya berikut ini KompasTekno merangkum syarat dan cara mengubah sertipikat tanah jadi elektronik atau online

Syarat ganti sertipikat tanah ke elektronik

Berikut adalah syarat dan tata cara mengganti sertipikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN melalui unggahan resmi di Instagram pada Jumat (21/2/2025).

  • Sertipikat analog/lama (asli).
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
  • Surat kuasa, jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas diri (KTP dan KK), serta fotokopi surat kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika pemohon adalah badan hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Prosedur pengajuan sertipikat elektronik

  • Datangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  • Sertipikat analog yang diserahkan akan ditarik oleh pihak Kantor Pertanahan untuk kemudian diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik.
  • Proses ini dilakukan untuk menghindari kepemilikan ganda dan memastikan data digital terverifikasi sesuai ketentuan.

Berapa biaya mengganti sertipikat tanah ke elektronik?

Besaran tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa biaya untuk penggantian blanko sertipikat, baik karena rusak, hilang, maupun konversi dari model lama ke format baru (termasuk elektronik), adalah sebesar Rp 50.000 per bidang atau per sertipikat.