E-Tilang Gak Ribet! Panduan Bayar Denda Tilang Elektronik Terbaru 2025
- 1. Apa Itu Tilang Elektronik dan Cara Kerjanya?
- 2. Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera E-Tilang
- 3. Cara Cek Status Tilang Elektronik
- 4. Panduan Bayar E-Tilang Lewat Teller Bank BRI
- 5. Bayar E-Tilang via ATM dan Mobile Banking
- 6. Bayar E-Tilang Lewat Internet Banking
- 7. Bayar E-Tilang Lewat Situs Resmi Kejaksaan
- 8. Risiko Tidak Membayar E-Tilang
- 9. Keuntungan Bayar E-Tilang Online
- 10. Tips Menghindari E-Tilang
Cara bayar tilang elektronik (e-tilang) terbaru 2025: mudah, cepat, dan anti ribet lewat ATM, mobile banking, situs resmi, atau aplikasi digital!

Pernah kena tilang elektronik dan bingung cara bayarnya? Tenang, sekarang bayar denda tilang elektronik (e-tilang) mudah banget!
Lewat ATM, mobile banking, situs resmi, atau aplikasi digital, semua bisa diakses kapan saja. Sistem e-tilang sendiri, bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bertujuan meningkatkan kepatuhan lalu lintas.
Bayar denda tilang elektronik kini praktis berkat teknologi. Anda tak perlu lagi repot antre di kantor polisi. Berbagai metode pembayaran tersedia, memastikan prosesnya cepat dan efisien. Mari kita bahas cara-cara praktisnya!
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk membayar e-tilang. Dari mengecek status tilang hingga memilih metode pembayaran yang paling sesuai, semua akan dijelaskan secara detail. Simak terus ya!
1. Apa Itu Tilang Elektronik dan Cara Kerjanya?
Tilang elektronik atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. "Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi." Sistem ini otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pengawas.
Setelah pelanggaran terdeteksi, data dikirim ke pusat pengolahan data. Kemudian, surat tilang elektronik dikirim ke pemilik kendaraan. Sistem ini efisien, transparan, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
2. Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera E-Tilang
"Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan, maka kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis." Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi oleh sistem e-tilang.
Beberapa contohnya termasuk menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman atau helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melanggar marka jalan. Pelanggaran lain seperti melanggar aturan ganjil-genap, melebihi batas kecepatan, dan berkendara melawan arus juga terdeteksi.
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai sabuk pengaman/helm
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pelanggaran marka jalan
- Ganjil genap
- Kelebihan kecepatan
- Lawan arus
- STNK tidak sah
3. Cara Cek Status Tilang Elektronik
Sebelum membayar, pastikan kendaraan Anda benar-benar terkena tilang elektronik. Kunjungi situs resmi e-tilang, misalnya tilang.kejaksaan.go.id.
Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan Anda. Sistem akan menampilkan status tilang elektronik kendaraan Anda.
Jika tertera pelanggaran, Anda bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran denda. Pastikan data yang Anda masukkan akurat agar proses pengecekan berjalan lancar.
4. Panduan Bayar E-Tilang Lewat Teller Bank BRI
Salah satu cara membayar e-tilang adalah melalui teller Bank BRI. "Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom 'Nomor Rekening' dan nominal denda pada slip setoran."
Ambil nomor antrian, isi slip setoran dengan nomor pembayaran tilang 15 digit dan nominal denda. Serahkan slip setoran kepada teller.
Teller akan memvalidasi transaksi. Simpan bukti pembayaran (slip setoran) sebagai tanda bukti pelunasan denda. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran dengan aman.
5. Bayar E-Tilang via ATM dan Mobile Banking
Cara lain yang praktis adalah melalui ATM dan mobile banking. "Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan."
Lewat ATM, cari menu pembayaran, masukkan nomor pembayaran tilang 15 digit dan nominal denda. Konfirmasi detail pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.
Untuk mobile banking, login ke aplikasi, cari menu pembayaran, lalu masukkan nomor pembayaran tilang dan nominal denda. Simpan bukti transaksi sebagai arsip.
6. Bayar E-Tilang Lewat Internet Banking
Internet banking juga memudahkan pembayaran e-tilang. "Masukkan password dan token, lalu cetak atau simpan struk sebagai bukti pembayaran."
Login ke internet banking Anda, cari menu pembayaran, lalu masukkan nomor pembayaran tilang dan nominal denda. Pastikan detail pembayaran sudah benar.
Masukkan password dan token (jika diperlukan). Cetak atau simpan bukti pembayaran sebagai arsip. Metode ini aman dan nyaman.
7. Bayar E-Tilang Lewat Situs Resmi Kejaksaan
Anda juga bisa membayar e-tilang melalui situs resmi Kejaksaan, misalnya tilang.kejaksaan.go.id. "Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor registrasi tilang, lalu klik Bayar."
Masukkan nomor registrasi tilang, nomor blangko, atau nomor berkas tilang. Sistem akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Pilih metode pembayaran yang tersedia dan selesaikan transaksi. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip digital. Metode ini menawarkan berbagai pilihan pembayaran.
8. Risiko Tidak Membayar E-Tilang
Jangan abaikan pembayaran e-tilang! "Sanksi tersebut berupa pemblokiran surat kendaraan." Jika Anda tidak membayar denda, STNK kendaraan Anda bisa diblokir.
Pemblokiran STNK akan menyulitkan Anda saat memperpanjang STNK atau melakukan balik nama kendaraan. Bayar denda tepat waktu untuk menghindari masalah ini.
Pemblokiran juga dapat berdampak pada proses administrasi kendaraan lainnya. Oleh karena itu, segera selesaikan kewajiban pembayaran denda.
9. Keuntungan Bayar E-Tilang Online
Membayar e-tilang secara online sangat menguntungkan. "Proses pembayaran bisa dilakukan hanya dalam beberapa klik."
Anda hemat waktu dan tenaga karena tidak perlu antre. Prosesnya cepat dan mudah, serta data pelanggaran tersimpan aman.
Sistem ini juga mendukung transparansi dan mendorong kedisiplinan berkendara. Manfaatkan teknologi untuk kemudahan Anda.
10. Tips Menghindari E-Tilang
Patuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari e-tilang. "Karena prosesnya mudah dan terpantau, Anda akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas."
Perhatikan rambu-rambu lalu lintas, jangan menggunakan ponsel saat berkendara, dan selalu patuhi batas kecepatan.
Jaga kondisi kendaraan Anda agar tetap prima dan selalu pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kesadaran dan kepatuhan adalah kunci utama.