Salah Sasaran ETLE tapi STNK Terlanjur Diblokir, Ini Solusinya

Setiap pengendara kendaraan bermotor bisa kena tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement apabila melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
Namun, ETLE bisa salah sasaran yang disebabkan oleh beberapa faktor termasuk kesalahan petugas menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar berupa pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan sebagainya.
Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
- Bukan laman resmi ETLE sesuai wilayah lokasi kejadian pelanggaran
- Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang elektronik
- Scroll halaman sampai ke bagian bawah pada bagian pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
- Pilih "Bukan kendaraan saya" apabila surat tilang yang diterima pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pelanggaran yang tercatat atau kendaraan yang tertera pada surat tilang.