Pelanggaran Odol Bakal Terjaring Kamera ETLE, Kena Pasal Pidana

Pelanggaran Overload Over Dimension (Odol).memasuki babak baru.
Pihak Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri akan mengoptimalkan pemanfaatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan Odol.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menjelaskan bahwa saat ini beberapa titik sudah mulai memanfaatkan kamera ETLE untuk memantau jenis pelanggaran tersebut.
Namun, prosesnya masih berada dalam tahap sosialisasi.
“Kita masih dalam tahap memberikan informasi dan gambaran. Nanti pada saat pelaksanaan teguran, akan ada tahapan berupa teguran, kemudian normalisasi, dan setelah itu tahap penindakan hukum," katanya.
Brigjen Pol Faizal menjelaskan, pelanggaran overdimension akan ditangani dengan pendekatan berbeda karena mengandung unsur pidana.
Petugas akan menelusuri proses modifikasi kendaraan secara menyeluruh, termasuk siapa yang menginisiasi dan siapa yang memberi perintah.
Sedangkan untuk pelanggaran overload, karena tergolong pelanggaran lalu lintas administratif, akan dicatat dan ditindak melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR).
Jika tahapan awal ini berjalan baik, para pemilik kendaraan diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian sebelum sanksi lebih tegas diterapkan.
“Kalau tahap sosialisasi berjalan baik, para pelaku usaha akan memahami dan melakukan perubahan. Saat masuk ke tahap teguran, akan mulai diterapkan penempelan stiker sebagai penanda agar kendaraan yang perlu segera dinormalisasi bisa langsung dikenali,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi saat ini lebih banyak difokuskan ke perusahaan-perusahaan logistik, karena sebagian besar kendaraan angkutan merupakan milik korporasi.
Meski jumlah kendaraan milik perorangan relatif kecil, pihak kepolisian tetap menjadikannya sebagai sasaran edukasi.
Langkah bertahap ini merupakan bagian dari strategi Korlantas Polri dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, sekaligus mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai regulasi.