Mengerikan, Kerugian Akibat ODOL Capai Rp 43 T, Juli Bakal Disikat

Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian akan menyikat truk yang masih ketahuan kelebihan berat dan dimensi alias ODOL
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus segera dilaksanakan.
"Tidak bisa lagi ditunda, Dampaknya mengerikan di berbagai aspek," kata Dudy.
Menurut Dudy data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.
Sementara, data Jasa Raharja menunjukkan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.
"Terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak disebabkan ODOL,” ujarnya.
Menurutnya, Kemenhub saat ini akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL.
”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas," ungkapnya.
Ia menambahkan jika ada pihak ingin memberikan masukan terkait ODOL dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.
Pasalnya, Menhub memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.
”Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah,” tegasnya.