Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas 5.100 unit produk ponsel berbagai merek senilai Rp 12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan pengisi daya baterai (charger) senilai Rp 5,54 miliar.

Pengungkapan temuan produk ponsel pintar dan aksesorinya yang tidak sesuai ketentuan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) pada Rabu, (23/7) di Ruko Green Court, Jakarta Barat yang sekaligus menjadi tempat perakitan.

Mendag Busan mengatakan, temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan," ucapnya.

Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus untuk produk ponsel pintar yang ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan kegiatan perdagangan secara daring (online).

"Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksismartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu," ujarnya.

Busan mengungkapkan, kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. Berdasarkan hasil temuan, modus operandi pelaku usaha adalah merakit ponsel dengan menggunakan suku cadang bekas atau mesin yang diduga asal impor.

"Suku cadang tersebut diimpor dari Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok. Kemudian, melengkapinya dengan aksesori baru seperti speaker, kamera, LCD, dan mengemasnya menyerupai ponsel pintar baru tersegel," terangnya.

Produk ponsel pintar ilegal ini selanjutnya dijual secara online melalui marketplace. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, yaitu melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin/legalitas, mengimpor sparepart ponsel pintar dalam keadaan tidak baru, memalsukan merek atas produk yang dimiliki pihak lain.

Lalu memproduksi dan memperdagangkan ponsel pintar dari bahan baku rekondisi berbagai merek Vivo, Redmi, Oppo), memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi, serta memperdagangkan produk ponsel pintar tanpa memiliki Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).

Mendag mengimbau para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjual produknya, khususnya di platform daring. Ia menjelaskan, produk yang dijual harus dipastikan legal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk elektronik, baik secara langsung maupun daring.

"Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan kemanannya," imbuhnya.

Mendag Busan menegaskan, Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait pelanggaran tersebut karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan masuk dalam ranah kewenangan institusi lain.

Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya," pungkasnya. (Asp)