Kena ETLE Lebih dari Sekali, Bayarnya Satu Kali atau Berkali-kali?

ETLE, lalu lintas, pelanggaran, tilang, Pelanggaran, denda, Lalu Lintas, Kena ETLE Lebih dari Sekali, Bayarnya Satu Kali atau Berkali-kali?

– ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang merekam pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.

Bagaimana jika seseorang terekam melanggar aturan lalu lintas lebih dari satu kali oleh kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)? Apakah cukup bayar sekali saja atau harus sesuai jumlah pelanggarannya?

Menjawab hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya 2025, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pembayaran tilang tetap mengikuti jumlah pelanggaran yang dilakukan.

"Ya, sesuai jumlah pelanggaran. Kalau terekam melanggar dua atau tiga kali, ya masing-masing ada penindakan," kata Ojo kepada Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

Misalnya, jika seseorang melanggar marka jalan pada pagi hari dan kemudian melanggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara pada sore hari, maka dua pelanggaran itu akan tercatat sebagai dua kasus berbeda.

Ojo menambahkan bahwa surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang terdata. Pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi atas masing-masing surat yang diterima.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. ETLE tidak hanya mencatat pelanggaran lampu merah, tetapi juga penggunaan ponsel, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga melanggar marka jalan.