Kena Tilang ETLE Padahal Penumpang yang Main Ponsel di Mobil, Pemilik Bisa Lakukan Ini

- Ada yang pernah bertanya apakah penumpang mobil yang bermain ponsel bisa keciduk kamera tilang elektronik atau ETLE.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya 2025, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa sistem ETLE bisa menangkap gambar siapa pun yang berada di dalam kabin mobil, termasuk penumpang.
"Bisa. Kalau dari tangkapan kamera terlihat jelas seseorang memainkan ponsel di bagian depan, maka akan terdeteksi sebagai pelanggaran," ujar Ojo disitat Kompas.com (20/4/2025).
Namun, ia juga menjelaskan kalau ada proses klarifikasi atau sanggahan yang bisa dilakukan pemilik kendaraan.
"Jika merasa itu bukan pengemudi, melainkan penumpang yang main ponsel, silakan ajukan sanggah lewat tautan konfirmasi yang dikirimkan bersama surat tilang," lanjutnya.
Proses sanggah ini dapat dilakukan secara daring dengan mengunggah bukti atau keterangan bahwa yang bermain ponsel bukan pengemudi.
Menurut Ojo, sistem ini sudah banyak digunakan dan cukup efektif memisahkan pelanggaran aktual dengan potensi kesalahan teknis dalam analisa kamera.
Dirinya juga menjelaskan, posisi duduk menjadi kunci penilaian dalam sistem ETLE.
Kamera umumnya fokus merekam sisi kanan depan mobil (di Indonesia adalah posisi pengemudi).
Namun jika dari sudut tangkap kamera terlihat ponsel di tangan kanan tanpa sabuk pengaman, sistem bisa mengasumsikan itu pengemudi.
"Sistem ETLE tidak sembarangan langsung menganggap semua sebagai pelanggaran. Ada kesempatan juga buat menyanggah dan menjelaskan," katanya.
Sistem ETLE bukan hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga mendorong kedisiplinan dan keselamatan di jalan.
Karena itu, Ojo mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami bahwa kamera ETLE bisa menangkap berbagai perilaku di dalam kendaraan, terutama yang berpotensi mengganggu konsentrasi berkendara.