Cara dan Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Terblokir

pajak kendaraan, pajak kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak, pemutihan pajak jakarta, stnk terblokir, Cara dan Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Terblokir

Sejumlah pemerintah daerah menggelar program pemutihan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan sejak 14 Juni 2025.

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Selama program ini berlangsung, kendaraan yang sudah diblokir masih bisa balik nama. Wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak serupa asalkan memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam proses pengurusannya.

pajak kendaraan, pajak kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak, pemutihan pajak jakarta, stnk terblokir, Cara dan Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Terblokir

Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;

"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

Dijelaskan juga dalam aturan tersebut cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan sesuai permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.

Adapun dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).

Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:

  • Datang ke Samsat sesuai domisili
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Apabila kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.