Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara Berakhir 31 Mei 2025

Program ini khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa jenjang S1. Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kategori tersebut dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak 2024 atau tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin mengatakan program ini merupakan kebijakan Gubernur dalam rangka memberikan keringanan PKB kepada warga Sultra.
Mujahidin menyebut, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sultra terhadap beban masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, agar mereka dapat lebih fokus pada pendidikan tanpa terbebani urusan pajak kendaraan bermotor.
- KTP pemilik kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli atau fotokopiannya
- Kartu pelajar/kartu mahasiswa S1 (fotokopi) yang sesuai dengan KTP dan data kepemilikan kendaraan
- Surat keterangan aktif belajar dari sekolah atau kampus
Program ini diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Sultra bekerja sama dengan Bank Sultra, Jasa Raharja, Samsat, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan Ditlantas Polda Sultra.
Masyarakat dapat mengurus langsung di Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh wilayah Sultra. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Bapenda di bapenda.sultraprov.go.id atau call center di nomor 081140205527.