Masih Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Cek Syaratnya

Pasalnya, dengan program pemutihan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda ini, warga hanya perlu membayar pajak tahunan yang berjalan saja.
- Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan atau ex dump atau lelang yang belum terdaftar
- Tidak termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Diharapkan dengan adanya program pemutihan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat soal pentingnya tertib administrasi kendaraan, sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang sempat mengalami kendala dalam membayar pajak.