Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

– Pendaftaran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 masih dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan setempat.
Mengacu pada jadwal resmi, proses penetapan penerima bantuan KJP Plus ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Namun sebelum masuk ke tahap penetapan, calon penerima harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi terlebih dahulu. Informasi ini dikutip dari unggahan akun media sosial Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025
Berikut alur pendaftaran yang harus diperhatikan:
26–28 Juli 2025: Orang tua atau wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus.
30 Juli–7 Agustus 2025: Masa pendaftaran resmi KJP Plus.
30 Juli–8 Agustus 2025: Proses verifikasi dan unggah dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
11–16 Agustus 2025: Verifikasi lanjutan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus berdasarkan Keputusan Gubernur.
Syarat Penerima KJP Plus
Agar bisa mendapatkan bantuan KJP Plus, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
Masih terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, atau data lain sesuai dengan ketetapan Gubernur.
Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang sah.
Cara Mendaftar KJP Plus
Calon penerima bantuan dapat langsung menghubungi pihak sekolah masing-masing untuk proses pendataan.
Mereka harus mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Setelahnya, pihak sekolah akan melakukan survei atau kunjungan ke rumah calon penerima sebelum mengajukan permohonan KJP Plus secara resmi.
Cara Mengurus SKTM
SKTM bisa diurus secara kolektif melalui pihak sekolah. Sekolah akan mengumpulkan data calon penerima, lalu mengajukan permohonan surat rekomendasi SKTM secara kolektif ke kantor kelurahan setempat.
Bagi Penerima KJP Plus Sebelumnya
Siswa yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan KJP Plus tetap wajib mengikuti proses pendataan ulang pada tahap ini untuk memastikan masih layak menerima bantuan.
Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan minimal hingga jenjang SMA/SMK bagi warga tidak mampu, sekaligus mencegah angka putus sekolah dan meringankan beban ekonomi keluarga dalam hal pembiayaan pendidikan.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Masih Dibuka, Penetapan Penerima Mulai 18 Agustus