Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

STNK, Surat Tanda Nomor Kendaraan, pengesahan stnk, Perpanjangan STNK 5 Tahunan, pengesahan STNK tahunan, Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

Setiap pemilik kendaraan bemrotor wajib melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan lima tahunan memastikan legalitas kendaraan tetap berlaku serta tercatat secara resmi di sistem registrasi kepolisian.

Namun, masih ada pemilik kendaraan yang masih bingung membedakan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK setiap lima tahun.

Padahal, keduanya memiliki prosedur, syarat, dan fungsi yang berbeda dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

Kasat Lantas Polres Demak AKP Thoriq Aziz, mengatakan, ada perbedaan mendasar di antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan.

STNK, Surat Tanda Nomor Kendaraan, pengesahan stnk, Perpanjangan STNK 5 Tahunan, pengesahan STNK tahunan, Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

Ilustrasi STNK. Penyebab STNK diblokir 2025 dan cara membukanya kembali.

“Untuk pengesahan tahunan terkait pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sedangkan lima tahunan selain membayar pajak tahunan, juga pergantian STNK dan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ucap Thoriq saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/8/2025).

Syarat dan Prosedur

Selain itu, perbedaan juga ada pada syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengesahan STNK tahunan, sebagai berikut:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses pengesahan STNK tahunan seperti berikut ini:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Setelah proses pengesahan STNK, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Sementara, dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan

Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti yang berikut ini:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Tarif Resmi

Pemilik kendaraan juga dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan yang sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan.

PNBP juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP. Berikut rinciannya:

PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000

PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!