Perubahan Jadwal Layanan STNK Saat Libur Hari Raya Idul Adha 2025

Layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta akan ditutup sementara pada periode libur Hari Raya Idul Adha 1446 H dan cuti bersama.
Hal ini diumumkan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (5/6/2025).
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa pelayanan STNK di Jakarta akan diliburkan pada periode libur Hari Raya Idul Adha 1446 H dan cuti bersama, tepatnya pada 6-9 Juni 2025. Pelayanan STNK dibuka pada 10 Juni 2025.
“Dalam rangka memperingati hari Raya Idul Adha 1446 H dan cuti bersama, Samsat DKI Jakarta tutup 06-09 Juni 2025. Buka pada 10 Juni 2025,” tulis unggahan tersebut.
Bagi pemegang atau pemilik kendaraan yang hendak melakukan pengurusan STNK, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), akan diberikan dispensasi dan dapat segera melakukan pengurusan saat dibuka kembali.
Informasi Pelayanan STNK dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H & Cuti Bersama pic.twitter.com/LCLnYedXXK
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 5, 2025
Jika sampai abai, maka pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi karena keterlambatan.
Untuk membantu masyarakat mempersiapkan dokumen yang diperlukan setelah masa libur, ada persyaratan yang harus disiapkan untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan.
Untuk pengesahan STNK tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan:
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak
Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Cek fisik kendaraan