Pengendara Sengaja Copot Pelat Nomor, Bisa Kena Denda Rp 500.000

pelat nomor, Operasi Patuh, operasi patuh jaya 2025, copot pelat nomor, sanksi copot pelat nomor, sanksi melepas pelat nomor, Pengendara Sengaja Copot Pelat Nomor, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Fenomena baru tengah jadi sorotan di jalanan Ibu Kota: makin banyak pengendara motor yang mencopot pelat nomor belakang, baik dengan alasan terjatuh atau sengaja melepasnya.

Meski terlihat sepele, perilaku ini termasuk ke dalam pelanggaran serius dalam hukum lalu lintas Indonesia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa mencopot pelat nomor atau tidak memasangnya adalah pelanggaran sesuai Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

pelat nomor, Operasi Patuh, operasi patuh jaya 2025, copot pelat nomor, sanksi copot pelat nomor, sanksi melepas pelat nomor, Pengendara Sengaja Copot Pelat Nomor, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Pengendara motor yang tak menggunakan helm di Jalan Margonda Raya, kabur saat hendak ditilang polisi, Rabu (17/5/2023).

"Pelaku bisa dipidana dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Ojo, kepada Kompas.com belum lama ini.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kini menjadikan pelanggaran ini sebagai target prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

“Saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya, entah sengaja dicopot atau alasan terjatuh, supaya diperhatikan kembali,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

Komarudin menekankan pentingnya pelat nomor sebagai identitas resmi kendaraan yang telah terdaftar di kepolisian.

Tanpa pelat nomor, kendaraan tidak bisa dikenali oleh sistem penegakan hukum elektronik seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Hal ini memudahkan pengendara menghindari tilang elektronik dan menyulitkan polisi dalam pelacakan jika terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan.

Polisi pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor, untuk memastikan pelat nomor terpasang dengan baik. Jika pelat hilang, rusak, atau lepas, segera laporkan ke Samsat terdekat untuk melakukan penggantian