Penegakan Aturan Uji Emisi: Denda hingga Rp 15 Juta di Jakarta

Jakarta Utara, kendaraan bermotor, penegakan uji emisi, denda pelanggar, Penegakan Aturan Uji Emisi: Denda hingga Rp 15 Juta di Jakarta

Penegakan aturan uji emisi di DKI Jakarta kini makin serius.

Terbukti, sejumlah pelanggar dikenakan denda cukup besar hingga belasan juta rupiah.

Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6/2025).

Jakarta Utara, kendaraan bermotor, penegakan uji emisi, denda pelanggar, Penegakan Aturan Uji Emisi: Denda hingga Rp 15 Juta di Jakarta

DLH melakukan uji emisi bagi kendaraan besar berbahan bakar diesel.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengatakan bahwa enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta.

Adapun untuk denda tertinggi sebesar Rp 15 juta, dikenakan kepada salah satu perusahaan layanan logistik.

“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ujar Tamo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

“Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki,” kata dia.

Tamo mengingatkan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar, karena hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi.

“Pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan,” katanya.

Jakarta Utara, kendaraan bermotor, penegakan uji emisi, denda pelanggar, Penegakan Aturan Uji Emisi: Denda hingga Rp 15 Juta di Jakarta

Sopir truk keluhkan jumlah denda tidak lolos uji emisi yang capaui Rp 50 juta

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) melalui Kepgub Nomor 576 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup dapat dijatuhkan sanksi. “Termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak,” ujarnya.