Pemprov DKI Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi hingga Rp 16 Juta

uji emisi, uji emisi kendaraan, Razia Uji Emisi, Razia uji emisi Jakarta, uji emisi kendaraan berat, Pemprov DKI Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi hingga Rp 16 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis dalam menekan pencemaran udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

uji emisi, uji emisi kendaraan, Razia Uji Emisi, Razia uji emisi Jakarta, uji emisi kendaraan berat, Pemprov DKI Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi hingga Rp 16 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis dalam menekan pencemaran udara di Ibu Kota.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, sebanyak 11 pelanggar yang tidak lolos uji emisi telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Putusan pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi umumnya merupakan kendaraan angkutan barang dan orang, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks, hingga dump truck.

Asep mengimbau para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, khususnya di sektor transportasi barang dan jasa, untuk rutin melakukan uji emisi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.