Uji Emisi di Jakarta Cuma 10 Menit dan Gratis, Begini Prosesnya

uji emisi, otomotif, sepeda motor, mobil, emisi kendaraan, Emisi kendaraan bermotor, Uji Emisi di Jakarta Cuma 10 Menit dan Gratis, Begini Prosesnya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor hanya membutuhkan waktu 5-10 menit dan gratis, khusus bagi warga Ibu Kota.

Adapun prosesnya, disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, juga mudah. Pengguna cukup menyerahkan fotokopi STNK dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

“Cukup serahkan fotokopi STNK ke petugas bengkel. Dari data itu, akan dicocokkan jenis kendaraan, bahan bakar yang digunakan, hingga tipe mesin,” kata dia dalam sesi Podcast Rabu Belajar bertema "Uji Emisi untuk Kebaikan Udara di DKI Jakarta", yang disiarkan online, Rabu (28/5/2025).

uji emisi, otomotif, sepeda motor, mobil, emisi kendaraan, Emisi kendaraan bermotor, Uji Emisi di Jakarta Cuma 10 Menit dan Gratis, Begini Prosesnya

Para pengendara menunggu untuk melakukan uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Hasil pengukuran akan menunjukkan parameter seperti karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2), hidrokarbon (HC), hingga kadar oksigen. Indikator ini yang jadi tolok ukur apakah kendaraan dinyatakan lolos atau tidak.

Menurut Erni, penyebab kendaraan gagal uji emisi bisa berasal dari banyak faktor. Mulai dari pembakaran tidak sempurna, kondisi mesin yang sudah menurun, karburator yang bermasalah, saluran bahan bakar tersumbat, hingga sistem knalpot yang rusak.

uji emisi, otomotif, sepeda motor, mobil, emisi kendaraan, Emisi kendaraan bermotor, Uji Emisi di Jakarta Cuma 10 Menit dan Gratis, Begini Prosesnya

Proses uji emisi di Jakarta Barat, ada petugas yang mengawasi mobil bensin dan diesel, serta motor

“Kalau tidak lulus, bukan berarti kendaraannya tidak bisa digunakan. Tapi harus diperbaiki dulu agar emisi gas buangnya bisa sesuai standar,” jelasnya.

Perlu diketahui, hasil uji emisi ini berlaku selama satu tahun. Artinya, pemilik kendaraan bisa melakukan uji ulang tiap tahunnya sebagai bagian dari perawatan rutin.

Selain di bengkel-bengkel yang telah bekerja sama, layanan uji emisi juga tersedia di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang buka Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.