Meningkatkan Kesadaran Uji Emisi dengan Sanksi Sosial di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperketat pengawasan uji emisi kendaraan bermotor dengan menerapkan langkah baru berupa sanksi sosial.
Salah satu metode yang akan diterapkan adalah pengumuman nomor polisi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di area publik, seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Fitratunnisa, menjelaskan bahwa strategi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji emisi. "Ketika kendaraan yang belum uji emisi memasuki area parkir umum seperti di mall atau pasar, petugas akan mengumumkan nomor polisi kendaraan tersebut secara langsung," kata Erni dalam Podcast Rabu Belajar bertajuk "Uji Emisi untuk Kebaikan Udara di DKI Jakarta" yang disiarkan secara daring, Rabu (29/5/2024).
Ilustrasi emisi kendaraan.
Menurutnya, pendekatan sanksi sosial ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan yang belum patuh.
Ia menilai bahwa rasa malu menjadi salah satu cara efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat. "Kan malu juga kalau nomor kendaraannya disebut-sebut di tempat umum," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI mulai memperluas titik-titik penerapan sanksi sosial, termasuk di antaranya area parkir Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tiga strategi besar yang diusung Pemprov DKI untuk menyukseskan pelaksanaan uji emisi secara menyeluruh.
Mobil Sudinhub saat diuji emisi di halaman Kantor Walikota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024)
Selain sanksi sosial, sanksi administratif berupa tilang juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Namun, hingga kini pelaksanaannya memang belum optimal. “Sanksi tilang sebenarnya sudah sempat dijalankan sebanyak tiga kali dan hasilnya cukup signifikan. Grafik kepatuhan masyarakat naik cukup tajam,” ungkap Erni.