Fakta Baru Kecelakaan Maut di Batam, Truk Tidak Lulus Uji KIR

kecelakaan maut, Batam, uji KIR, Uji KIR, uji kir, kecelakaan truk, Fakta Baru Kecelakaan Maut di Batam, Truk Tidak Lulus Uji KIR

Belum lama ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk pengangkut barang di perempatan Tiban Center, Batam, Kepulauan Riau.

Kecelakaan terjadi akibat truk mengalami rem blong hingga menghantam sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah. Akibatnya, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa truk tersebut tidak lolos kelayakan kendaraan atau uji KIR. Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afidutya Arief Wibowo.

"Dari pengecekan kendaraan dan keterangan sopir serta kernet truk, didapati bahwa kendaraan yang dibawa saat kecelakaan sudah tidak lolos uji KIR," ucap Afidutya, dikutip dari , Selasa (6/5/2025).

Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.

Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).