Serius, Siapkan Rp 50 Juta Jika Kendaraan Ini Tak Lolos Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan serius dalam menanggulangi pencemaran udara akibat kendaraan bermotor.
Truk atau kendaraan berat yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Mereka terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Menurut Asep, penerapa ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ancaman tipiring ini dilakukan dalam operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/7).
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kemenhub Korlantas Polri.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penegakan hukum ini dilakukan untuk mengurangi dampak polusi udara.
Ia menyebutkan kendaraan jenis ini menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi dari sektor bergerak.
Hanif menilai, peraturan dan instrumen hukum yang ada sudah sangat lengkap, tinggal ditegakkan dengan konsisten untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek.
Jenis kendaraan N dan O ini jumlahnya mencapai lebih dari 33 ribu unit.