Denda dan Tunggakan Pajak Sampai Biaya Mutasi Kendaraan Digratiskan, Berlaku Tiga Bulan ke Depan

- Denda pajak kendaraan, tunggakan pokok pajak sampai biaya mutasi kendaraan digratiskan selama tiga bulan ke depan.
Yakni dimulai sejak 23 Juni sampai 23 September 2025 mendatang.
Namun perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di provinsi Kalimantan Tengah.
Relaksasi ini digelar dalam rangka Hari Jadi ke-68 provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengungkapkan dari kebijakan ini, masyarakat Kalteng dibebaskan dari berbagai jenis denda dan tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
"Dari program ini, kami berharap dapat mendorong kesadaran wajib pajak dari masyarakat demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Agustiar di rumah dinasnya, Istana Isen Mulang,Palangka Raya, (2/6/25) melansir Kompas.com.
Pihaknya mengajak masyarakat Kalteng untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya.
Sejumlah kebijakan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut antara lain: