Resmi, Ini Sederet Item Yang Mesti Dibayar Untuk Cabut Berkas Mutasi Kendaraan

- Sebelum melakukan balik nama kendaraan lintas provinsi, pemilik mesti melakukan cabut berkas.
Yakni mengambil berkas dari Samsat awal terdaftar, untuk kemudian di daftarkan ke kantor Samsat tujuan.
Penasaran, memang ada berapa item yang mesti dibayar?
Kebetulan saat ini pemerintah provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Yakni menggratiskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
Hal itu juga turut mempengaruhi tarif cabut berkas.
Proses tersebut diperlukan ketika pemilik kendaraan hendak membayar pajak tanpa KTP pemilik yang sesuai dengan STNK.
Maka proses balik nama diperlukan, dan bila kendaraan dari daerah berbeda diperlukan proses mutasi.
Proses cabut berkas dilakukan di Samsat asal sesuai yang tertera pada STNK, untuk selanjutnya didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan domisili atau KTP pemilik kendaraan yang baru.