Biaya Resmi Mutasi Kendaraan Bermotor

KLATEN, KOMPAS com - Mutasi perlu dilakukan oleh masyarakat saat kepemilikan kendaraan bermotor berpindah tangan atau pemiliknya pindah domisili ke daerah lain.
Hal ini bertujuan agar data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai dengan KTP pemiliknya. Sehingga jika ada keperluan administrasi dan pembayaran pajak akan lebih mudah.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan, yaitu BPKB, STNK, cek fisik kendaraan di Samsat, kuitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta KTP pemilik.
Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Dokumen yang harus dilampirkan antara lain salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili, serta surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.
Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.
Situasi Samsat Jakarta Timur yang belum dipadati antrean meski ada pemutihan pajak,
Kemudian, untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
- Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
- Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.