Syarat dan Tahapan Mutasi Kendaraan Bermotor Tanpa Calo

Mutasi kendaraan bermotor diperlukan ketika identitas alamat pemilik kendaraan dengan STNK. Kendaraan yang berasal dari daerah berbeda perlu didaftarkan ke Samsat, sesuai dengan domisili pemilik baru.
Proses mutasi kendaraan bermotor dilakukan bersamaan dengan proses balik nama dan melibatkan dua lokasi Samsat yang berbeda dan Polres sesuai domisili pemilik kendaraan.
Wajib pajak diimbau untuk tidak memanfaatkan jasa calo untuk mengurus pajak kendaraan bermotor termasuk proses mutasi ini. Maka dari itu masyarakat perlu paham syarat dan tahapan mutasi kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru di Samsat