Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Mei 2025

Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A wajib memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yang akan dibebankan sebesar Rp 80.000.
Selain itu, pemohon perpanjangan SIM A juga perlu menyiapkan beberapa berkas, yaitu KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.