Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Perpanjangan SIM di Satpas Terdekat Cuma Butuh Syarat Ini

perpanjang sim, satpas, SIM (Surat Izin Mengemudi), Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Perpanjangan SIM di Satpas Terdekat Cuma Butuh Syarat Ini

- Kini perpanjang SIM tak harus pulang kampung dulu sesuai alamat KTP.

Kalian sudah bisa melakukan hal ini di Satpas terdekat.

SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.

Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau layanan SIM keliling di daerah tempat tinggal.

Menukil Kompas.com, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dari luar daerah:

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani

- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).