Ini Syarat Perpanjangan SIM A yang Wajib Diketahui

Syarat perpanjang SIM, syarat perpanjang SIM, SIM A, syarat perpanjang sim, sim a, perpanjang sim a, syarat perpanjang SIM A, Ini Syarat Perpanjangan SIM A yang Wajib Diketahui

Sebelum memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

Syarat perpanjang SIM terbaru diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa syarat perpanjang SIM A, harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Syarat perpanjang SIM, syarat perpanjang SIM, SIM A, syarat perpanjang sim, sim a, perpanjang sim a, syarat perpanjang SIM A, Ini Syarat Perpanjangan SIM A yang Wajib Diketahui

Ilustrasi Sim A

Selain itu, SIM sendiri harus diperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. Jika lewat sehari saja masa berlakunya, maka pemegang SIM kadaluarsa harus membuatnya dari awal lagi alias kembali mengikuti tes pembuatan SIM baru.

Adapun syarat perpanjangan SIM A yaitu:

  • KTP asli dan fotocopy 1 lembar
  • SIM asli lama dan fotocopy 1 lembar
  • Lembar bukti tes psikologi
  • Lembar bukti tes kesehatan
  • Lembar bukti pembayaran perpanjangan SIM
  • Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Pemohon perpanjangan SIM bisa memperoleh surat bukti tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.

Sementara untuk, tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

Biaya perpanjangan SIM A yakni sebesar Rp 80.000 yang sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Namun, selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000, biaya asuransi Rp 50.000, dan biaya psikologi berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tergantung daerah.