Segini Tarif Resmi Bikin SIM A per Agustus 2025

Pengendara kendaraan roda empat atau mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebagai bukti legalitas dan kelayakan dalam mengemudikan mobil di jalan raya.
SIM A yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia menjadi salah satu syarat utama seseorang dapat mengendarai mobil secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000.
Biaya di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya tes kesehatan umumnya sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi sekitar Rp 50.000.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Ilustrasi Sim A
Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
Kemudian, untuk persyaratan administratif, yaitu:
- Mengisi formulir pendaftaran, baik secara manual di Satpas maupun secara elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas.
- Melampirkan fotokopi e-KTP sebagai bukti identitas diri.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (masa berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
- Melakukan perekaman sidik jari di lokasi pelayanan SIM.
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tarif yang berlaku (Rp 120.000 untuk SIM A per PP No. 76 Tahun 2020).
Selanjutnya, persyaratan Kesehatan, sebagai berikut:
Tes Kesehatan Fisik:
- Meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik umum.
- Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak tanggal penerbitan.
Tes Psikologi:
- Meliputi pemeriksaan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
Kemudian, ujian pembuatan SIM, sebagai berikut:
Untuk mendapatkan SIM A, pemohon harus lulus dua jenis ujian, yaitu:
- Ujian Teori:
Dilakukan secara digital menggunakan sistem E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System) untuk menilai pemahaman terhadap peraturan lalu lintas.
- Ujian Praktik:
Saat ini tidak hanya dilakukan di lapangan Satpas, tetapi juga di jalan umum. Ujian praktik bertujuan untuk mengukur keterampilan berkendara dan pemahaman terhadap rambu serta marka jalan dalam kondisi sebenarnya.