Tarif Resmi Bikin dan Perpanjang SIM B untuk Sopir Kendaraan Niaga

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dan legalitas berkendara.
Khusus untuk kendaraan niaga seperti bus dan truk, pengemudi diwajibkan memiliki SIM B1 atau B2 yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan dinyatakan layak mengemudikan kendaraan besar dan angkutan barang atau penumpang.
Untuk tarif pembuatan SIM B1 dan B2, sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp 120.000.
Sedangkan, untuk tarif perpanjang SIM pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Polri, yaitu Rp 80.000.
Seorang sopir bus sedang mengendarai bus listrik Zhongtong
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat kendaraan maksimal yang diperbolehkan.
SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Adapun syarat untuk membuat SIM golongan B, selain memiliki KTP, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, adalah sebagai berikut:
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Selain itu, pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Sementara, untuk syarat untuk perpanjang SIM B yaitu:
- KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masa berlakunya belum habis beserta fotokopi
- Bukti tes psikologi dan tes kesehatan jasmani
Dengan mengetahui, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM B pengemudi kendaraan niaga diharapkan dapat memenuhi kewajiban administratif secara tepat waktu dan sesuai aturan.