Regulasi Baru Kendaraan Niaga di Indonesia

kendaraan niaga, fitur keselamatan, teknologi transportasi, regulasi perhubungan, Regulasi Baru Kendaraan Niaga di Indonesia

Direktur Sarana dan Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya sedang mendorong regulasi terkait kewajiban kendaraan niaga untuk memiliki fitur teknologi.

Fitur tersebut harus menunjang keselamatan saat berkendara.

"Pada prinsipnya, fitur-fitur keselamatan itu optional saat ini. Sehingga kami mendorong agar fitur keselamatan bisa senantiasa diimplementasikan dan ditingkatkan. Indonesia terbuka untuk seluruh teknologi yang akan diimplementasikan," katanya pada sela-sela acara forum diskusi dengan UD Trucks di GIIAS 2025, Kamis (31/7/2025).

Yusuf juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembaruan terhadap regulasi-regulasi yang ada di Indonesia untuk mendukung pemanfaatan teknologi pada kendaraan bermotor.

Menurutnya, dengan teknologi, kendaraan akan menjadi lebih efisien dan berkeselamatan.

Oleh karena itu, dukungan dari kesiapan industri ini menjadi sangat penting.

"Contoh tadi, semacam monitoring sistem untuk pengemudi, kemudian monitoring sistem untuk operasional, itu menjadi hal yang sangat baik jika diimplementasikan. Kami masih mempertimbangkan itu. Sehingga kami bisa secara reguler maupun periodik melakukan pengawasan terhadap angkutan barang dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," katanya.

kendaraan niaga, fitur keselamatan, teknologi transportasi, regulasi perhubungan, Regulasi Baru Kendaraan Niaga di Indonesia

Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan

Yusuf menjelaskan bahwa keberadaan fitur teknologi memungkinkan pemerintah merancang kebijakan berbasis bukti.

Selain itu, data dari setiap kendaraan niaga juga membantu pemerintah dalam pemantauan keselamatan, standardisasi operasional, dan perencanaan infrastruktur transportasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.