Hoaks Perpanjang SIM Harus Tes Ulang, Begini Aturan yang Seharusnya

perpanjang sim, SIM (Surat Izin Mengemudi), syarat perpanjang SIM, perpanjang sim online, tes ulang, Hoaks Perpanjang SIM Harus Tes Ulang, Begini Aturan yang Seharusnya

- Viral baru-baru ini beredar di masyarakat kabar mengenai perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tes ulang.

Terkait hal ini, Polri pun angkat bicara.

Melalui Instagram @divisihumaspolri dilansir pada Senin (4/8/2028), Polri memberikan cap Hoax untuk informasi yang menyebutkan perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, menimbulkan pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus.

"Faktanya tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik." tulis akun tersebut.

"Be Smart Netizen Saring Before Sharing", tutup unggahan tersebut.

Melansir dari akun digitalkorlantas, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Unduh aplikasi, lakukan registrasi, unggah dokumen, lakukan pembayaran, dan pilih lokasi pengambilan SIM atau pengiriman ke rumah. 

Sedangkan untuk perpanjangan SIM secara manual di Samsat, berikut urutannya;

- Datangi Kantor Samsat atau Layanan SIM Keliling: Pilih lokasi Samsat atau SIM Keliling terdekat dan jangan lupa pastikan jadwal operasionalnya.

- Siapkan Dokumen: Bawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat.

- Isi Formulir: Ambil dan isi formulir perpanjangan SIM di loket pendaftaran.